Pasaman Barat, zamanterkini.com –--- Seorang pemuda berinisial DK (25) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone beberapa waktu yang lalu.
Pelaku sendiri merupakan warga Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 15.40 Wib.
"Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2022/SPKT/ Sek. Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2022," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal pada Kamis (21/3/2024).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DK sedang berada dirumahnya yang berada di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengecekan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/III/Res 1.8/2024/Reskrim tanggal 20 Maret 2024, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandriko.
"Sesampai di rumah pelaku, petugas langsung melakukan upaya paksa (penangkapan), tanpa ada perlawanan pelaku berhasil diringkus yang saat itu bersembunyi didalam lemari baju," jelasnya.
Diterangkan, pelaku DK diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (pencurian) terhadap satu unit Handphone merk Vivo Y30i warna biru, satu unit Handphone merk Vivo Y71 warna gold dan uang tunai sebanyak Rp.180.000, milik korban bernama Windri yang bertempat tinggal di Jorong Mahakarya Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone yang sedang di cas di dalam rumah korban," terangnya.
Ditambahkan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, dan menurut keterangan dari pelaku, aksi pencurian tersebut baru satu kali dilakukannya, namun informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sudah sangat meresahkan.
"Keterangan dari masyarakat sekitar, pelaku merupakan pencuri kambuhan, yang jika ada kesempatan selalu menjalankan aksinya," sebutnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. hmsrespr/ iz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar