Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja |
Pasaman Barat, zamanterkini.com – Dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering berhasil dirigkus polisi. Mereka adalah adalah berinisal SM (35) dan RS (32), ditangkap di Perumahan KCL PT Agro Wiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Minggu malam (05/03/2023).
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran Narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, dari informasi awal yang diperoleh, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM," ujar Er Yanto, Senin (06/03/2023) di Mapolres Pasaman Barat.
Diterangkan, dari hasil penyelidikan pada Minggu (05/03/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus SM yang merupakan pekerja di PT Agro Wiratama adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agro Wiratama.
"Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek Shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam," terangnya.
Ditambahkan, dari hasil introgasi terhadap tersangka SM, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian meringkus tersangka berinisial RS yang juga sebagai pekerja di PT Agro Wiratama pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB di perumahan blok C 28 KCL PT Agro Wiratama.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, satu buah handphone merek oppo A16 warna silver," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan kedua tersangka SM dan RS, bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
"Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya," ucapnya.
Eri Yanto menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka PJ, didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat. Berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah PJ, petugas menemukan tiga bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam ember bekas cat warna putih dan tutup warna kuning.
Menurut keterangan dari tersangka SM dan RS bahwa keduanya sering membeli Narkotika jenis ganja kepada tersangka PJ. Maka dari itu, diduga kuat narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga bungkus besar tersebut adalah milik dari tersangka PJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yang ditemukan di rumah tersangka PJ berupa, tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lak ban warna coklat, satu buah ember cat warna putih tutup warna merah, satu buah handpone merek oppo warna biru," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka PJ masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *** hms r psb/ irti z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar