Rapat Uji Publik Penataan Dapil Pemilu di Pasabar |
Pasaman Barat, zamanterkini.com -----Pada pemilu 2024, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diajukan menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) . Hal ini dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan yang menghadirkan para pengurus partai politik, pimpinan Ormas, perguruan tinggi, Bawaslu Pasbar, unsur pemerintahan daerah dan pers ini, Rabu (14/12/2022) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar.
Kegiatan ini juga dihadiri seluruh komisioner KPU Pasbar. Di antaranya, Ketua, Alharis, S.Pd , Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Alfi Syahrin, S.Pd, Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM, Wanhar, S.P.dI, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Adri, S.Sos.IM.A, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Misdarliah, S.Pd
Alternatif 1 |
Komisioner KPU Pasbar Divisi Teknis, Adri, S.SosI, MA, menyebutkan bahwa penataan Dapil didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. Maka, untuk menghimpun masukan terkait hal ini, pihak KPU Pasbar melakukan rapat koordinasi untuk gelar uji publik.
Dalam rapat tersebut, KPU Pasbar menyampaikan dua alternatif penataan Dapil Pasbar. Alternatif pertama adalah melanjutkan Dapil lama yakni 4 Dapil. (Dapil I : Pasaman dan Talamau, Dapil II : Kinali-Luah Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie, Dapil III : Lembah Melintang – Gunung Tuleh dan Sungai Aur, dan Dapil IV : Sungai Beremas – Ranah Batahan dan Koto Balingka)
Alokasi kursi tetap seperti biasa, yakni, Dapil I dengan penduduk 107.425 jiwa dan alokasi kursi 10. Dapil II dengan penduduk 131.906 jiwa, alokasi kursi 12. Dapil III dengan jumlah penduduk 111.186, alokasi kursi 9. Dan Dapil IV, dengan jumlah penduduk 86.995, alokasi kursi 8.
Sedangkan alternatif kedua yang disampaikan KPU Pasbar adalah adanya penambahan Dapil menjadi 5 Dapil. Dengan perobahan dibanding sebelumnya adalah Kecamatan Kinali menjadi satu Dapil yakni Dapil V dengan jumlah penduduk 71.504 dengan alokasi kursi Dapil 5 ini menjadi 7 kursi.
Alternatif 2 |
Sedangkan Dapil II yang sebelumnya tiga kecamatan termasuk Kinali, akan menjadi dua wilayah kecamatan yakni Luhak Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie, dengan jumlan penduduk 60.402 dengan alokasi kursi menjadi 5 kursi.
Dengan demikian pemetaan wilayah untuk alternatif kedua ini adalah Dapil I (Talamau dan Pasaman = 10 kuesi), Dapil II (Luhak Nanduo dan Sasak Ranah Pasisie = 5 kursi), Dapil III (Lembah Melintang Gunung Tuleh dan Sungai Aur =10 kursi), Dapil IV ( Koto Balingka, Sungai Beremas dan Ranah Batahan = 8 kursi, dan terakhir Dapil V (Kinali = 7 kursi). Total kursi untuk anggota legislatif Pasbar tetap 40 kursi.
Menurut Adri, dalam rapat uji publik tersebut, pihaknya telah mencatat dan merekap alternatif pilihan yang disampaikan peserta rapat berserta alasannya. Selanjutnya KPU Pasbar menerusdkan ke KPU Sumbar untuk kemudian diteruskan lagi ke KPU RI. Dan keputusan finalnya menunggu keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
"Dalam rapat ini, kita tidak bisa memutuskan alternatif mana yang akan dipilih. Namun kami dari KPU Pasbar telah mencatat dan merekap masukan dan usulan dalam uji publik ini. Seterusnya kita menunggu keputusan dari pusat. Insya Allah dalam bulan Desember ini juga sudah ada keputusnannya, " jelas Adri. ****i z l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar