IKLAN
Bupati Hamsuardi ketika memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat |
Pasbar, zamanterkini.com -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/11/2021) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri yang berhasil menyelamatkan kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa senilai Rp5,3 miliar.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan kelebihan pembayaran itu terjadi pada dua proyek kerja peningkatan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang dan proyek peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping pada tahun 2016 lalu.
"Untuk itu, Pemda memberikan apreasiasi atas kinerja pihak kejaksaan yang mampu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara atas kelebihan pembayaran kepada penyedia atau rekanan," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di kantor bupati Pasbar.
Bupati berharap kerja sama dan sinergisitas ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, karena masih banyak persoalan lain yang terjadi terutama masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bupati juga menekankan agar lebih berhati-hati dan mempelajari aturan dan regulasi yang ada terkait berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar mengatakan dua pekerjaaan fisik yang berhasil diselamatkan itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasaman Barat.
Kedua pekerjaan itu, lanjutnya, adalah pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang yang dilaksanakan oleh PT. Mega Duta Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor : 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.
Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.
"Kelebihan pembayaran uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," kata Ginanjar
\
Menurutnya dalam pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut pihak pelaksana mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dua proyek itu saat ini mangkrak dan selalu menjadi temuan BPK selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu,"ungkapnya.
Atas permasalahan tersebut Pemkab Pasaman Barat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemkab Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). ***tria / iz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar