Tidak Terima Dipindahkan ke Riau, Seorang Pekerja PT PAN Kinali Pasbar Lapor ke Disnaker |
Pasaman Barat, zamanterkini.com Seorang pekerja perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Suyatno sangat kecewa karna tidak terima dipindahkan tanpa ada alasan sedikitpun.
"Saya langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena tidak menerima dipindahkan ke kebun CRS PT Citra Riau Sarana di Pekan Baru, Riau tanpa alasan dari pihak perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) ," kata Suyatno di Simpang Empat, Selasa. (2/8/2021)
Surat Keputusan pindah itu terbit pada 30 Juni 2021 dan berlaku 1 Juli 2021. Anehnya surat itu baru diterimanya pada 28 Juli 2021.
Dari SK itu ia dipindahkan dari Asisten Afdeling PT PAN Kinali Pasaman Barat ke Asisten Afdeling kebun CRS PT Citra Riau Sarana Pekanbaru, Riau.
"Saya sudah lama berkerja di perusahaan itu sejak 14 Agustus 1998. Sejak itu tidak ada membuat kesalahan. Bahkan selama satu tahun ini setiap sekali seminggu ia bekerja sampai tengah malam," ujarnya.
Dia tidak menerima Surat keputusan dari PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali itu dengan menyurati pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja.
"Saat ini saya tetap masuk kerja. Kalau memang saya mau diberhentikan jangan dengan cara memindahkan jauh-juh. Jika diberhentikan berikanlah pesangon sesuai aturan yang ada," harapnya.
Dia tidak ingin ada indikasi perusahaan ingin memberhentikan dengan cara memindahkan jauh-jauh. Jika pekerja menolak berarti mundur dan tidak ada pesangon.
"Sebelum sudah ada tiga orang dipindahkan dan yang bersangkutan tidak menerima. Akhirnya pesangon tidak menerima," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Monra membenarkan ada pekerja PT PAN yang membuat laporan terkait pemindahan dirinya ke Riau.
"Akan kita telusuri dan mendalami persoalan ini sesuai aturan dan proses yang berlaku," katanya.
Menurutnya mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha apalagi berbeda badan hukum," tegasnya.
Ia menyebutkan pihak perusahaan jangan hendaknya memindahkan pekerja memuat indikasi untuk memberhentikan agar pesangon tidak keluar.
"Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan hendaknya perusahaan semena-mena terhadap pekerja yang ada. Pada kasus ini peran serikat pekerja sangat diharapkan," katanya.
Humas PT PAN Kinali Nasrul saat dikonfirmasi membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja.
Menurutnya mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Boleh tidaknya pindah tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan tetapi dengan alasan mutasi kerja saja," ujarnya.
Meskipun karena mutasi kerja, alasan yang bersangkutan dipindahtugaskan tentu pihak HRD perusahaan yang mengetahuinya
"Silahkan tanya ke bagian HRD apa alasan beliau dipindahkan," sebutnya. ***Robbi Irwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar