Pengurus Baru KSU Air bangis Semesta Pertanyakan Status Lahan 374 |
Pasaman Barat, zamanterkini.com ------- Pengurus baru plasma 374 Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta yang terpilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang dilaksanakan di Balairong Pusako Anak Nagari, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (29/7/2021) lalu mempertanyakan tentang adanya penyerahan lahan plasma seluas 374 hektare kepada pemerintah tanpa melalui keputusan atau persetujuan RAT.
"Kita
akan pertanyakan mengenai tindakan oknum pengurus KSU Air Bangis Semesta yang
lama dalam hal penyerahan lahan plasma 374 kepada pemerintah pada 15 Februari
2021 yang lalu dihadapan penyidik Polres Pasbar, dengan alasan yang menyatakan
bahwa lahan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi," kata
Sekretaris terpilih KSU 374 Air Bangis Semesta, Effendi Efendra di Air Bangis,
Minggu (1/8/2021).
Alasan
tersebut menurutnya tidaklah masuk akal, dimana lahan plasma seluas 374 hektare
itu adalah milik anggota KSU 374 Air Bangis Semesta yang berjumlah 3.768 orang
dan sudah dimanfaatkan selama kurang lebih 15 tahun yang dikelola melalui wadah
Koperasi.
Namun
sejak tahun 2018 yang lalu, pengurus tidak pernah lagi mengadakan RAT yang
akhirnya berujung kepada mosi tidak percaya anggota kepada pengurus dan
mengakibatkan lahan seluas 374 hektare terlantar dan tidak dipanen karena
arogansi pengurus yang tidak bersedia untuk diawasi oleh perwakilan anggota.
"Saat
itu pengurus menyampaikan dihadapan pemerintah daerah bahwa biarlah lahan 374
hektare itu hancur daripada harus diawasi oleh anggota. Sehingga sampai
sekarang lahan itu tidak ada lagi perawatan dan dibiarkan begitu saja,"
jelasnya.
Ditambahkan,
atas dasar itulah saat ini pengurus baru yang terpilih melalui RAT Luar Biasa
meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk memberikan
titik terang mengenai status lahan plasma 374 yang berada dibawah binaan bapak
angkat PT Bintara Tani Nusantara.
Karena
menurut sepengetahuan mereka status lahan plasma itu adalah legal yang didukung
dengan legalitas yang jelas seperti adanya surat perjanjian kerjasama antara PT
BTN dengan KSU Air Bangis Semesta dalam pembangunan kebun plasma pada tanggal
30 Agustus 2003.
Kemudian,
adanya izin prinsip untuk pembukaan lahan kebun plasma Nagari Air Bangis
tanggal 7 Juli 2004, adanya rekomendasi kelayakan pembangunan kebun oleh Dinas
Pertanian, Kelautan dan Perikanan tanggal 21 Desember 2004, adanya rekomendasi
pelaksanaan land clearing oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 21 Desember 2004
serta pencairan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akta perjanjian
kredit Nomor 169 tanggal 23 Februari 2005.
"Menurut
hemat kami, hal tersebut telah memenuhi syarat adanya pembangunan kebun plasma
dan juga sah sebagai legalitas kebun. Akan tetapi seandainya menurut instansi
terkait lahan 374 itu berada di kawasan hutan produksi, tentu kami tidak
serta-merta menerima begitu saja, karena kami punya legalitas yang jelas dari
awal perjanjian dengan PT BTN," tegasnya.
Disamping
itu, pengurus terpilih plasma 374 KSU Air Bangis Semesta menegaskan bahwa
pihaknya juga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mengusut tuntas
siapa dalang dibalik proses terjadinya pembangunan plasma 374 itu.
"Kalau
memang itu adalah daerah kawasan hutan produksi, kami harap pemerintah daerah
dan aparat penegak hukum mengusut tuntas proses terjadinya pembangunan plasma
374 itu. Jangan warga atau anggota plasma kami yang ditangkap ketika kami
menuntut hak kami sebagai anggota plasma yang jelas-jelas itu adalah hak kami
sesuai kesepakatan dengan pihak PT BTN. Untuk itu kami berharap kepada
pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini sampai tuntas," tegas
Effendi Efendra.
Walaupun
demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati undang-undang yang berlaku
di Negara Republik Indonesia ini. Namun ia berharap, agar apa yang sudah menjadi
hak mereka yaitu 10 persen dari total lahan yang dijadikan perkebunan oleh PT
BTN menjadi lahan kebun plasma masyarakat tolong untuk diberikan. Karen disana
bergantung hidup orang banyak dan keluarganya masing-masing.
"Kami
tidak mempermasalahkan apabila hal itu memang sudah diputuskan sebagai kawasan
hutan produksi, namun kami meminta agar hak kami yaitu lahan kebun plasma
seluas 374 hektare agar diberikan gantinya. Karena sepengetahuan kami, dulu
kerjasamanya adalah untuk mengembangkan dan mengelola perkebunan dalam artian
yang kami terima adalah kebun, bukan hutan atau semacamnya," pungkasnya.
****robbi irwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar