Selasa, 03 Agustus 2021

Pengurus Baru KSU Air Bangis Semesta Pertanyakan Status Lahan Plasma 374

Berbagi >
IKLAN

 

 

 Pengurus Baru KSU Air bangis Semesta Pertanyakan Status Lahan 374

Pasaman Barat, zamanterkini.com ------- Pengurus baru plasma 374 Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta yang terpilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang dilaksanakan di Balairong Pusako Anak Nagari, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (29/7/2021) lalu mempertanyakan tentang adanya penyerahan lahan plasma seluas 374 hektare kepada pemerintah tanpa melalui keputusan atau persetujuan RAT.

 

"Kita akan pertanyakan mengenai tindakan oknum pengurus KSU Air Bangis Semesta yang lama dalam hal penyerahan lahan plasma 374 kepada pemerintah pada 15 Februari 2021 yang lalu dihadapan penyidik Polres Pasbar, dengan alasan yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi," kata Sekretaris terpilih KSU 374 Air Bangis Semesta, Effendi Efendra di Air Bangis, Minggu (1/8/2021).

 

Alasan tersebut menurutnya tidaklah masuk akal, dimana lahan plasma seluas 374 hektare itu adalah milik anggota KSU 374 Air Bangis Semesta yang berjumlah 3.768 orang dan sudah dimanfaatkan selama kurang lebih 15 tahun yang dikelola melalui wadah Koperasi.

 

Namun sejak tahun 2018 yang lalu, pengurus tidak pernah lagi mengadakan RAT yang akhirnya berujung kepada mosi tidak percaya anggota kepada pengurus dan mengakibatkan lahan seluas 374 hektare terlantar dan tidak dipanen karena arogansi pengurus yang tidak bersedia untuk diawasi oleh perwakilan anggota.

 

"Saat itu pengurus menyampaikan dihadapan pemerintah daerah bahwa biarlah lahan 374 hektare itu hancur daripada harus diawasi oleh anggota. Sehingga sampai sekarang lahan itu tidak ada lagi perawatan dan dibiarkan begitu saja," jelasnya.

 

Ditambahkan, atas dasar itulah saat ini pengurus baru yang terpilih melalui RAT Luar Biasa meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk memberikan titik terang mengenai status lahan plasma 374 yang berada dibawah binaan bapak angkat PT Bintara Tani Nusantara.

 

Karena menurut sepengetahuan mereka status lahan plasma itu adalah legal yang didukung dengan legalitas yang jelas seperti adanya surat perjanjian kerjasama antara PT BTN dengan KSU Air Bangis Semesta dalam pembangunan kebun plasma pada tanggal 30 Agustus 2003.

 

Kemudian, adanya izin prinsip untuk pembukaan lahan kebun plasma Nagari Air Bangis tanggal 7 Juli 2004, adanya rekomendasi kelayakan pembangunan kebun oleh Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan tanggal 21 Desember 2004, adanya rekomendasi pelaksanaan land clearing oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 21 Desember 2004 serta pencairan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akta perjanjian kredit Nomor 169 tanggal 23 Februari 2005.

 

"Menurut hemat kami, hal tersebut telah memenuhi syarat adanya pembangunan kebun plasma dan juga sah sebagai legalitas kebun. Akan tetapi seandainya menurut instansi terkait lahan 374 itu berada di kawasan hutan produksi, tentu kami tidak serta-merta menerima begitu saja, karena kami punya legalitas yang jelas dari awal perjanjian dengan PT BTN," tegasnya.

 

Disamping itu, pengurus terpilih plasma 374 KSU Air Bangis Semesta menegaskan bahwa pihaknya juga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik proses terjadinya pembangunan plasma 374 itu.

 

"Kalau memang itu adalah daerah kawasan hutan produksi, kami harap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas proses terjadinya pembangunan plasma 374 itu. Jangan warga atau anggota plasma kami yang ditangkap ketika kami menuntut hak kami sebagai anggota plasma yang jelas-jelas itu adalah hak kami sesuai kesepakatan dengan pihak PT BTN. Untuk itu kami berharap kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini sampai tuntas," tegas Effendi Efendra.

 

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Namun ia berharap, agar apa yang sudah menjadi hak mereka yaitu 10 persen dari total lahan yang dijadikan perkebunan oleh PT BTN menjadi lahan kebun plasma masyarakat tolong untuk diberikan. Karen disana bergantung hidup orang banyak dan keluarganya masing-masing.

 

"Kami tidak mempermasalahkan apabila hal itu memang sudah diputuskan sebagai kawasan hutan produksi, namun kami meminta agar hak kami yaitu lahan kebun plasma seluas 374 hektare agar diberikan gantinya. Karena sepengetahuan kami, dulu kerjasamanya adalah untuk mengembangkan dan mengelola perkebunan dalam artian yang kami terima adalah kebun, bukan hutan atau semacamnya," pungkasnya. ****robbi irwan


Berbagi >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar