Hendra Pebrizal, Ketua PERPAMSI Sumbar |
Padang, zamanterkini.com m----Secara umum, direksi pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) se Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Utama dalam pengelolaan PDAM. Walau masih ada yang belum, akan terus dituntaskan dengan mengikuti pelatihan kompetensi selanjutnya.
Demikian kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia ( PERPAMSI) Provinsi Sumatera Barat, Hendra Pebrizal, S. Sos, MM, yang juga Dirut Perumda Air Minum Kota Padang ketika dihubungi prodeteksi.com (pro pers group) terkait pengelolaan penyediaan Air minum di Sumatera Barat, Kamis (29/04/2021).
Bahkan sertifikat kompetensi sesuai tingkatannya juga harus dimiliki para pengelola layanan air minum perpipaan dari mulai top manajemen hingga operator. Hal ini sesuai amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.
Hendra Pebrizal |
Aturan ini mengamanahkan, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN/BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi.
“Sertifikasi Kompetensi memang diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum, “katanya.
PERPAMSI Sumbar jelasnya, berupaya merealisaikan kebijakan pemerintah ini, seperti di Sumbar dengan mengikuti dan menggelar berbagai pelatihan dan pembinaan. Sebab, perlunya peningkatan hasil kerja dan layanan kepada masyarakat pelanggan. Dan ke depan, para pelaksana SPAM dituntut orang-orang yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” ujarnya.
Direktur Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal |
Dikatakan Hendra Pebrizal, bila selama ini pihak direksi atau direktur PDAM hanya memahami pengelolaan Perusahaan Air Minum dari sisi lingkungan tempat kerja saja. Namun, dalam diklat banyak hal yang diperoleh baik melalui para narasumber dan pemateri.
Menurutnya, kompetensi ini penting, karena salah satu syarat untuk menjadi Direktur di PDAM, harus memiliki sertifikat kompetensi air minum. Yakni suatu kecakapan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas berlandaskan pada pengetahuan dan skill. Seterusnya mengaplikasikan materi yang telah didapat selama diklat dilingkungan kerja.
Lebih lanjut dikatakan Dirut yang banyak membawa Perumda Air Minum Padang meraih penghargaan tingkat nasional ini. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh BNSP Lembaga Profesi air Minum Indonesia di Jakarta. Dengan tahapan dalam memperoleh dengan cara mengikuti pelatihan manajemen air minum sesuai tingkatannya.
Diejelaskan, tingkat pertama dalah sertifikasi tingkat muda dengan pelatihan sekitar 1 minggu dan ujian 1 hari. Kedua sertifikasi tingkat madya pelatihan sekitar 10 hari dan ujian 1 hari. Sedangkan ketiga khusus bagi Direksi adalah pelatihan sertifikasi tingkat utama dengan masa pelatihan selama sekitar 1 minggu dan ujian 1 hari.
Adapun materi pelatihan adalah terkait tentang pengelollan PDAM oleh tenaga-tenaga profesional di bidang air minum dan diuji didepan tim.penguji lembaga sertfikasi. Hal ini bertujuan untuk penambah pengetahuan direksi dalam mengelolaan PDAM secara profesional.
Selain itu, Juga untuk meningkatkan kinerja PDAM umumnya. Tentu dengan pelayanan dan standar K3 ( kualitas, kuantitas, kontinuitas) air minum.***irti z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar